Proyek MYC tersebut memiliki nilai kontrak Rp72.244.583.000 berdasarkan Kontrak Nomor 622/298/SP-DIS.BMPR tertanggal 17 April 2026.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah dengan masa pelaksanaan hingga Desember 2027.
Sebelumnya, proyek ini menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai sumber material dan status perizinan tambang WCL.
Dinas ESDM Sulteng sebelumnya menyebut dua SIPB WCL di Buol dikenai pemberhentian sementara, sementara WCL juga disebut belum memiliki RKAB untuk IUP Operasi Produksi di Air Terang.
Atas pemberitaan tersebut, penyedia jasa proyek PT WCL melalui PPK memberikan klarifikasi bahwa material yang digunakan dalam proyek berasal dari lokasi yang telah berizin dan memiliki dokumen operasional yang dipersyaratkan.
Klarifikasi ini merupakan hak jawab PT Wahana Cipta Lestari atas pemberitaan sebelumnya.


