Tim Hukum BERAMAL resmi melaporkan dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh salah satu juru kampanye pasangan Sangganipa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto.
Laporan ini diajukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah pada Senin, 11 November 2024, dengan nomor surat 11/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024.
Laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan fitnah terhadap calon Gubernur nomor urut 1, Ahmad HM Ali.
Menurut Divisi Admin Perkara Tim Hukum BERAMAL, Abdul Rahman, substansi laporan memuat dugaan serangan pribadi dan ujaran diskriminatif yang merusak citra Ahmad HM Ali di tengah masyarakat.
“Video kampanye berdurasi sekitar 4 menit menunjukkan narasi penghinaan, termasuk tuduhan Ahmad Ali sebagai ‘raja zalim’ dan isu yang mengandung unsur SARA,” ujar Abdul Rahman dalam konferensi pers di Palu, Rabu, 13 November 2024.
Analisis Video Kampanye
Tim Hukum BERAMAL telah melakukan analisis terhadap video yang diambil saat juru kampanye berinisial AL berbicara dalam sebuah acara kampanye di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, pada 7 November 2024.
Dalam video tersebut, AL diduga melontarkan tuduhan bahwa Ahmad Ali menggunakan preman untuk menghalangi kegiatan pasangan calon nomor urut 3.
AL juga menyerukan pernyataan bernada diskriminasi, seperti meminta masyarakat “tidak memilih orang Ambon.”
Menurut Abdul Rahman, acara tersebut dihadiri langsung oleh Rusdy Mastura bersama Ketua Tim Pemenangannya, Muharram Nurdin.
“Harusnya mereka menghentikan pernyataan tersebut, karena jelas menyerang personal kandidat lain,” tegasnya.
Pelanggaran Undang-Undang Kampanye
Tim Hukum BERAMAL menilai tindakan ini melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang tindakan memfitnah dan menghasut.
Selain itu, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada.
Ketua Tim Hukum Ahmad Ali & Abdul Karim Aljufri, Salmin Hedar, menekankan pentingnya menjaga prinsip kampanye damai.
“Ahmad Ali selalu menekankan pentingnya penyampaian visi dan misi, bukan serangan personal,” ujarnya.
Mendorong Penegakan Hukum
Tim Hukum BERAMAL mendorong Bawaslu untuk segera meningkatkan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi delik pidana fitnah yang harus diselesaikan melalui pengadilan,” ujar Salmin.
Menurut Salmin, bukti yang diajukan, termasuk video kampanye, sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti.
Pihak terkait bahkan telah mengakui keterlibatannya melalui video lain yang beredar di media sosial.
Sekretaris Tim Hukum BERAMAL, Isman, menambahkan bahwa langkah ini diperlukan untuk mencegah terulangnya kampanye hitam.
“Kami berharap Bawaslu dapat menciptakan iklim Pilkada yang lebih bersih dan adil di Sulawesi Tengah,” tandasnya.
Dengan laporan ini, Tim Hukum BERAMAL menegaskan komitmennya untuk menjaga proses demokrasi yang sehat dan adil, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada Ahmad Ali dari serangan yang merugikan citranya di mata masyarakat.