Selain itu, tambah dia, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 50.000,- dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan kini sudah diamankan bersama tersangka dijadikan barang bukti.
“Tersangka mengatakan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga Bagan Asahan berinisial PJ yang saat ini masih dalam pengejaran petugas” ungkap orang nomor satu di Polres Tanjung Balai itu.
Penulis: Ade Usman Damanik / Koran Trilogi
