Skema ini diharapkan mampu menjamin pemerataan manfaat melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU), sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan dampak ekonomi dari pengelolaan tambang.
Dalam konteks lebih luas, polemik ini mencerminkan tantangan pengelolaan pertambangan rakyat di Indonesia, khususnya pada wilayah yang berada dalam kawasan hutan.
Regulasi yang kompleks serta keterlibatan berbagai pihak sering kali menimbulkan tarik-menarik kepentingan.
Oleh karena itu, transparansi, keadilan, dan pengawasan menjadi elemen penting agar tujuan pemberdayaan masyarakat tetap terjaga.
Ke depan, pengelolaan Tambang Tembaga Oyom diharapkan tidak lagi menjadi ruang konflik, melainkan wadah kolaborasi.
Semua pihak didorong untuk mengedepankan prinsip kebersamaan, memastikan setiap warga mendapat manfaat, dan menjaga stabilitas sosial demi keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.
Sebelumnya diberitakan dalam artikel berjudul “Ini Fakta WPR Oyom Tolitoli | Koperasi Arung Ponggawa Mineral Ungkap Kronologi Lengkap”,.
Ketua Koperasi Arung Ponggawa Mineral, Andi Hamka Palewai, yang mewakili sembilan koperasi lainnya, melalui juru bicaranya Faizal M Yahya, memaparkan kronologi panjang pengajuan WPR Oyom Tolitoli sejak 2021.
Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa koperasi telah lebih dulu mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah hingga ke tingkat gubernur, serta mengawal proses administratif dan verifikasi lapangan oleh Kementerian ESDM.
Keterangan itu sekaligus menegaskan klaim keterlibatan aktif koperasi dalam proses lahirnya WPR Oyom, di tengah munculnya perbedaan pandangan dari pihak lain terkait asal-usul dan peran dalam pengajuan wilayah pertambangan rakyat tersebut.
