TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Agussalim Tanggapi Polemik Tambang Emas Dongi-Dongi, Tegaskan Status Enklave Sejak 2013

Agussalim menjelaskan, sebagai wilayah desa enklave, aktivitas masyarakat seperti berkebun, bertani, hingga kegiatan pertambangan rakyat dinilai wajar dilakukan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Juni 2025, Bupati Poso Verna G. Inkiriwang telah merekomendasikan sebagian wilayah Dongi-Dongi seluas 73,2 hektare di Kecamatan Lore Utara sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 600.3.2.4/1279/PUPR/2025.

“Penetapan ini merupakan bagian dari usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Selain Dongi-Dongi, terdapat 16 desa lain di Kabupaten Poso yang juga direkomendasikan menjadi WPR,” jelasnya.

Menurut Agussalim, usulan penetapan WPR tersebut muncul dari aspirasi masyarakat setempat. Saat ini, aktivitas pertambangan rakyat di kawasan tersebut juga telah dikelola melalui lembaga resmi berupa koperasi.

“Syarat penetapan WPR adalah adanya aktivitas pertambangan rakyat. Pemerintah daerah kemudian merekomendasikan lokasi tersebut agar dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bahkan sudah ada koperasi yang mewadahi aktivitas tersebut,” katanya.

Ia berharap aktivitas pertambangan di Dongi-Dongi tidak lagi secara serta-merta disebut sebagai kegiatan ilegal.

Halaman Selanjutnya :Agussalim juga menegaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Dongi-Dongi bukanlah hal baru. Ia...