Sebelumnya, Jumat (25/1) Jokowi mengaku tidak tahu detail pemberian remisi tambahan bagi Susrama. Dia meminta wartawan mengonfirmasi kembali kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly soal masalah tersebut. ”Kalau teknis begitu, tanyakan ke Menkum HAM,” kata Jokowi singkat. Padahal, remisi yang diterima Susrama dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 29/2018 yang diteken Jokowi.
Keppres bertanggal 7 Desember 2018 itu berisi pemberian remisi berupa perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi penjara sementara.
Penulis : Jawa Pos
Penulis : Jawa Pos
