I Nyoman Susrama (baju putih), terpidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. (Jawa Pos Photo)
“Atau, SAB anggota dewan pengawas BPJS (Ketenagakerjaan) yang diduga mencabuli sekretarisnya. Juga dikabulkan pengunduran dirinya oleh Presiden Jokowi,” ungkap Haris.
Khusus untuk kasus dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Haris menilai, pengunduran diri yang disetujui Jokowi itu kurang tepat. Sebab, kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim dan sedang diperiksa Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Rentetan kebijakan yang kurang berpihak pada rasa keadilan tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa presiden gagal paham soal hukum. Kegagalan itu diduga terjadi karena hukum hanya digunakan untuk memenuhi hasrat politik presiden dan kelompoknya.
