
Sementara itu Kadis KP Sulbar Parman Parakkasi menyambut gembira penandatanganan PKS ini karena kerja sama nelayan andon ini akan memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan dan juga kemajuan ekonomi daerah.
Dalam PKS itu tercantum ketentuan bahwa nelayan yang masuk perjanjian andon ini adalah yang mengoperasikan kapal maksimum 30 GT. Nelayan Sulbar yang menangkap ikan di Sulteng wajib membongkar ikannya pada pelabuhan-pelabuhan di Sulteng, demikian pula dengan nelayan Sulteng yang menangkap ikan di wilayah Sulbar.
“Setiap nelayan wajib melapor ke dinas terkait di kabupaten yang dituju sebelum melakukan andon penangkapan ikan dan wajib bermitra dengan kelompok usaha nelayan atau koperasi nelayan di daerah tujuan,” begitu tertulis dalam PKS yang akan berlaku selama lima tahun tersebut.
