Laode mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng.
“Saya cek dl di Pidsus. Masih tunggu info dari Pidsus,” kata Laode melalui pesan WhatsApp.
Dengan demikian, Kejati Sulteng belum memberikan penjelasan mengenai kapasitas MN dalam pemeriksaan maupun materi yang didalami penyidik.
Kejati Sulteng sebelumnya menyatakan penyidikan perkara PT Kaltim Khatulistiwa masih berjalan.
Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi serta penghitungan kerugian negara dengan melibatkan ahli.
Kejati juga belum membuka nama, identitas, kapasitas maupun substansi pemeriksaan pihak-pihak yang telah dipanggil penyidik.
Sikap tersebut membuat kapasitas MN dalam pemeriksaan terbaru belum dapat dipastikan.
BACA JUGA : Kasus Aseng Melebar, Nama Eks Bos PT Cocoman Ikut Didalami


