Setelah mendapat penolakan perpanjangan izin kontrak karya oleh tiga kepala daerah pemilik wilayah operasi tambang, inilah syarat divestasi Saham PT Vale yang harus dilepas ke Indonesia.
Sebanyak 51 persen saham PT Vale harus dikuasai oleh negara yang dikelolah oleh Pemerintah atau pemodal lokal.
Diketahui PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana ingin mengubah status kontrak karyanya yang akan habis pada Desember 2025, menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Saat ini 20 persen saham INCO dimiliki oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau MIND ID dan 21,18 persen dikuasai oleh publik. Sehingga total kepemilikan dalam masih sekitar 41,18 persen.
Sementara kepemilikan saham mayoritas sebesar 43,79 persen oleh Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. sebesar 15,03 persen.
“Jadi sudah sekitar 40 persen. Jadi tinggal 11 persen (untuk penuhi 51 persen). Sumitomo ini sudah siap, mau kalau 11 persen ini diambil, silakan. Ini tergantung dari pemerintah mau ambilnya kapan. Tapi dari Vale sama Sumitomo sudah siap,” kata Direktur Keuangan INCO, Bernardus Irmanto yang dilansir dari Emitennews, Selasa 6 September 2022.
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 112, badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan atau Badan Usaha swasta nasional.
“Ini bukan divestasi biasa, ini divestasi yang dimandatkan jadi harus mengikuti peraturan pemerintah. Pertama harus ditawarkan ke pemerintah dulu.Dari Vale sudah siap,” imbuh Bernard.