Hidayat juga membantah anggapan bahwa tindakan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi.
“Justru menurut saya, inilah bentuk kedewasaan demokrasi. Setiap pihak menjalankan peran sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait tidak adanya alasan yang tercantum dalam format keberatan saksi BERAMAL, Hidayat mengatakan hal itu seharusnya tidak terjadi.
Ia mendorong semua pihak untuk membaca isi format yang tersedia guna memahami alasan di balik keputusan saksi tidak bertanda tangan.
Protes hasil rekapitulasi kecamatan ini memunculkan diskusi di kalangan publik, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum.
Menurut data aplikasi Sirekap KPU, suara yang masuk dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah mencapai 96,72 persen.
