Namun hilangnya alat berat dan mesin produksi sebelum operasi berlangsung semakin memperkuat dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terorganisir.
Fenomena serupa sebelumnya pernah menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal sering memiliki banyak “mata” yang memantau pergerakan aparat sehingga operasi penindakan kerap diketahui lebih awal oleh para pelaku.
Di balik aktivitas PETI, dampak yang ditimbulkan tidak hanya persoalan hukum.
Kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata yang harus ditanggung masyarakat sekitar.
Satgas PHL menemukan jejak aktivitas penambangan yang masih terlihat di lokasi.
Bekas galian dan area produksi menjadi bukti bahwa eksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Baca Juga : Dedi Askary Desak Gakkum Bongkar Cukong PETI Taopa | “Ada Rantai Persekongkolan Besar” ?
Muhammad Idrus menjelaskan hasil verifikasi tim menunjukkan lokasi PETI Karya Mandiri berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan berada di luar kawasan hutan produksi.
“Hasil verifikasi tim menunjukkan lokasi Peti Karya Mandiri berada di luar kawasan hutan produksi. Wilayah itu masuk dalam status APL,” ujar Idrus.
Meski berada di kawasan APL, aktivitas pertambangan tanpa izin tetap melanggar hukum.
Idrus menegaskan status APL bukan berarti memberikan ruang bagi aktivitas tambang liar.
“Penambangan tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hukum pidana lingkungan,” tegasnya.
