Praktik pertambangan ilegal juga menjadi persoalan serius bagi negara.
Pemerintah berulang kali mengingatkan bahwa tambang tanpa izin menyebabkan sumber daya alam dieksploitasi tanpa memberikan kontribusi resmi melalui pajak, royalti maupun penerimaan negara lainnya.
Artinya, ketika emas diambil dari perut bumi tanpa izin, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Di saat yang sama, kerusakan lingkungan ditinggalkan untuk ditanggung masyarakat dan pemerintah daerah.
Kondisi inilah yang membuat praktik PETI kerap disebut sebagai bentuk perampasan sumber daya alam.
Bumi dikeruk, lingkungan hancur, sementara potensi penerimaan negara ikut bocor.
Dalam operasi terbaru, Satgas PHL menggandeng personel Kodim 1306/KP, Unit Tipidter Polres Parigi Moutong, serta personel Polsek Lambunu melalui Pospol Kotaraya.
Meski demikian, para pelaku diduga berhasil lolos sebelum aparat tiba di lokasi.
Satgas memastikan pengawasan akan diperketat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif.
Titik PETI Karya Mandiri sendiri telah berulang kali ditertibkan aparat penegak hukum.
Namun aktivitas tambang emas ilegal tersebut belum sepenuhnya berhenti.
Kini publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan besar yang terus bergema setiap kali operasi penertiban berakhir tanpa hasil, siapa sebenarnya sosok “bohir” yang diduga berada di balik aktivitas PETI Karya Mandiri ?.
