“Kami bekerja setiap hari untuk melayani masyarakat, namun status kami tidak jelas. Kami merasa terpinggirkan, padahal kami adalah garda terdepan dalam pelayanan publik di desa.”
Melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan, PPDI Banggai menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, kejelasan status kepegawaian agar Kaur dan Kasi desa diakui sebagai PPPK dan dimasukkan dalam database kepegawaian dengan Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD).
Kedua, peningkatan kesejahteraan dengan kenaikan penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, THR, serta tunjangan purna tugas layaknya ASN.
Ketiga, pembayaran penghasilan tepat waktu melalui sistem keuangan daerah setiap bulan. Keempat, akses pendidikan lanjutan dengan beasiswa untuk perangkat desa. Kelima, pelatihan peningkatan kapasitas yang didukung oleh anggaran melalui APBD.
Meskipun perangkat desa memegang peranan penting dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat, mereka masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan yang layak.
