
“Akibatnya, bisa terlihat dalam 1 lahan garap, ada terjadi tumpang tindih IUP, luas semua IUP lebih luas dari luas wilayah Kabupaten Morowali” kata Dosen Ekonomi Untad Palu itu kepada Koran Trilogi pada Jumat kemarin.
Rezim Otda (Otonomi Daerah), tambah Ahlis Djirimu, melalui UU No. 23 thn 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menarik kewenangn Pertambangan ke Provinsi. Konsekuensinya span of control dan span of management menjadi panjang bagi pengawasan. “Pemerintah Kabupaten Morowali periode 2019-2023 dan masyarakat yang terkena getahnya” kata Ahlis Dijirimu.
Sementara itu Kordinator kampanye dan Advokasi Jatam Sulteng Moh.Taufik mengatakan bagi pihaknya banjir menerjang wilayah Bahodopi Morowali ini diduga kuat terjadi adanya pengrusakan wilayah hulu oleh aktivitas pertambangan yang mengakibatkan bencana banjir.

“Dari analisis yang kami lakukan Via Argis dan beberapa citra satelit kemi menemukan aktivitas tambang tersebut berada dihulu atau punggungan. Sehingga kami mengusulkan ke pemda untuk kaji ulang daya dukung dan daya tampung lingkungan disana” kata M Taufik kepada Koran Trilogi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Hubungan Masyarakat (HUMAS) PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Deni Thomas, di Bahodopi mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak mau berasumsi apapun mengenai bencana yang terjadi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Yang pasti selama ini pihaknya memantau curah hujan tahun ini dan memang curah hujan sangat tinggi dan itensitas hujan juga sangat panjang.
