“Kemarin, Dirjen Otda sudah membalas surat, tapi entah apa yang terjadi. KPU menafikan surat dari Dirjen Otda. Padahal saat saya diklarifikasi, KPU meminta surat itu. Entah apa yang merasukimu,” tutur Herwin.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Banggai itu sudah punya firasat dan informasi, bahwa KPU yang mengeluarkan putusan TMS terhadap Winstar, sehingga tanpa mengikuti tahapan pengundian nomor urut di KPU, Winstar sudah mengantongi nomor urut 3.
“Kami juga mendapatkan tanda. Besok cabut nomor urut, kami sudah tahu kami nomor 3,” kata Herwin sembari meneriaki yel-yel Winstar menang.
Sementara itu, kandidat wakil bupati Mustar Labolo menegaskan, Winstar akan menempuh jalur hukum. Dia heran dengan keputusan KPU. Sebab, yang dipersoalkan adalah pelantikan pejabat.
Menurutnya, dengan Surat Dirjen Otda Kemendagri secara tegas menyatakan bahwa pelantikan itu tidak memenuhi syarat administrasi.
“Secara de joure ada pelantikan, tetapi secara de facto itu sudah dibatalkan. Dan keputusan KPU tidak mempertimbangkan surat Dirjen,” tegas Mustar Labolo.
