TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KPU BANGGAI TETAPKAN WINSTAR TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PESERTA PILKADA

Sementara itu, Bakal Calon Bupati Banggai, Herwin Yatim menanggapi dingin keputusan KPU yang menetapkan Winstar TMS.

Saat ini, lanjut Herwin, pihaknya tengah konsolidasi sembari mengumpulkan bekas untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Waktu yang diberikan selama tiga hari. Kami juga ada pemdamping hukum dari partai pengusung dan lawyer-lawyer profesional,” kata Herwin saat siaran pers di kantor DPC PDIP Banggai, Rabu (23/9).

Menyikapi keputusan KPU itu, dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah diundang oleh KPU untuk mengklarifikasi masalah pelantikan pejabat tersebut.

Bahkan, dia sudah menjelaskan secara rinci terkait kronologis pelantikan. Bahkan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri sudah membalas surat untuk menjelaskan dasar administrasi proses pelantikan pejabat.

Dalam surat Dirjen Otda itu ditegaskan, bahwa pelantikan pejabat di Lingkup Pemda Banggai yang disoalkan itu tidak memenuhi syarat administrasi.

Halaman Selanjutnya :“Kemarin, Dirjen Otda sudah membalas surat, tapi entah apa yang terjadi. KPU...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.