“Sejak 2014 PT CCM memang tidak melakukan aktivitas penambangan. Tuduhan adanya tindak pidana korupsi terkait pertambangan tanpa RKAB tidak benar, karena kegiatan tersebut sudah tidak berjalan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Anthonny dalam keterangan resminya.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan masih mengurus izin RKAB selama sekitar sembilan bulan terakhir, namun belum selesai akibat perubahan regulasi di Kementerian ESDM RI.
Situasi ini menimbulkan implikasi yang lebih luas, terutama terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di sektor pertambangan daerah.
Morowali Utara sebagai salah satu kawasan strategis industri nikel sangat bergantung pada stabilitas regulasi dan penegakan hukum yang transparan. Ketidakjelasan proses hukum dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha serta keberlanjutan proyek hilirisasi.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita berbagai dokumen, termasuk dokumen asli perizinan dan sertifikat tanah, serta material ore nikel di wilayah jetty PT CCM pada 29 April 2026.
Pihak perusahaan menilai sebagian dokumen yang disita tidak berkaitan langsung dengan perkara. Mereka juga menegaskan bahwa ore nikel tersebut merupakan sisa produksi sebelum 2014, sementara alat berat yang diamankan tidak dalam kondisi beroperasi.
Dalam konteks yang lebih luas, perkara ini juga mencerminkan kompleksitas tata kelola pertambangan nasional, terutama terkait perizinan, tata ruang laut, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
