Atas kejadian tersebut, Ketua JMSI Sulteng menyatakan sikap tegas dengan mendesak drg. Herry Mulyadi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang telah dihina.
Selain itu, JMSI juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, khususnya dalam hal komunikasi publik.
JMSI Sulawesi Tengah turut mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Di sisi lain, jurnalis diimbau tetap bekerja profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik tanpa takut terhadap segala bentuk intimidasi.
Ketua JMSI Sulteng menegaskan bahwa penghinaan terhadap jurnalis bukan hal yang bisa dinormalisasi.
Setiap bentuk pelecehan terhadap profesi pers dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan informasi dan demokrasi.
