Murtalib menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta melindungi kerja jurnalistik.
Karena itu, segala bentuk upaya menghalangi atau merendahkan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Ia menambahkan, pejabat publik seharusnya memberikan contoh komunikasi yang baik, terbuka, dan profesional, terutama saat menghadapi pertanyaan dari media.
Ketua JMSI Sulteng juga menekankan bahwa ketidaksiapan menjawab pertanyaan bukan alasan untuk melontarkan penghinaan.
“Perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan jurnalis harus disikapi dengan mekanisme yang benar, seperti hak jawab atau klarifikasi berbasis data, bukan dengan makian,” lanjutnya.
Jaringan Media Siber Indonesia Sulawesi Tengah menilai peristiwa ini menjadi bagian dari meningkatnya kasus intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis di daerah tersebut.
Kondisi ini dinilai menunjukkan masih rendahnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers, khususnya di Sulawesi Tengah.
