TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KEJATI TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA ALKES POSO

Penetapan tersangka tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi-saksi, dokumen pendukung serta barang bukti yang ada.

“Ya kita telah menetapkan tersangka yakni, seorang pegawai yang bertugas di lingkungan Pemkab Poso dalam kasus ini, dan kedepan akan ada tersangka baru dalam pendalaman jika diperoleh fakta hukum,” katanya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sulteng. Andi Rio Rahmat Rahmatu, menambahkan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, sehingga disangkakan dengan UU RI tentang Tipikor pasal  2 subsider pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya :Penulis : Wahyudi / Trilogi.co.id
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.