Penetapan tersangka tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi-saksi, dokumen pendukung serta barang bukti yang ada.
“Ya kita telah menetapkan tersangka yakni, seorang pegawai yang bertugas di lingkungan Pemkab Poso dalam kasus ini, dan kedepan akan ada tersangka baru dalam pendalaman jika diperoleh fakta hukum,” katanya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sulteng. Andi Rio Rahmat Rahmatu, menambahkan, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, sehingga disangkakan dengan UU RI tentang Tipikor pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
