PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menetapkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso berinisial S, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana Alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kabupaten Poso.
Proyek pengadaan instalasi perawatan, instalasi ICU dan instalasi penunjang medis itu dilaksanakan oleh PT. PE dan PT. EPM Tbk menggunakan APBN Tahun 2013.
Kepala Kejati Sulteng, M. Rum melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Edward Malau, Rabu lalu, mengatakan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng telah menggelar rapat bersama Kepala Kejati dan memperoleh kesimpulan penetapan tersangka.
