Terkait adanya pemeriksaan dibiayai oleh, Kasintel Kejari Banggai Alexander Tanak, Teuku menegaskan, bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke Banggai atas biaya sendiri.
“Jadi saya mengklarifikasi supaya jangan ada fitnah di sini,” kata Teuku turut didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Edward Malau dan Kasipenkum Humas Kejati Inti Astutik.
Ia mengatakan, terkait adanya kasi Intel yang bermasalah, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pengawasan, ternyata yang bersangkutan memanggil bendahara KPU dan PPK KPU, tanpa adanya surat dari kajari Banggai.
“Sesuai aturan standar operasional prosedur (SOP) intelijen, setiap tindakan memanggil orang, harus ada surat perintah,” sebutnya.
