TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KEJATI SULTENG TIDAK INTERVENSI KEJARI BANGGAI SOAL PENCEGAHAN DANA PILKADA

Terkait adanya pemeriksaan dibiayai oleh, Kasintel Kejari Banggai Alexander Tanak, Teuku menegaskan, bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke Banggai atas biaya sendiri.

“Jadi saya mengklarifikasi supaya jangan ada fitnah di sini,” kata Teuku turut didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Edward Malau dan Kasipenkum Humas Kejati Inti Astutik.

Ia  mengatakan, terkait adanya kasi Intel yang bermasalah, setelah pihaknya  melakukan pemeriksaan pengawasan, ternyata yang bersangkutan memanggil bendahara KPU dan PPK KPU, tanpa adanya surat dari kajari Banggai.

“Sesuai aturan standar operasional prosedur (SOP) intelijen, setiap tindakan memanggil orang, harus ada surat perintah,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya :Ia menyebutkan, surat perintah tugas tersebut belum ditandatangan, perintah sebenarnya kajari Banggai...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.