Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati ) menampik tudingan adanya intervensi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, dalam upaya pencegahan kerugian negara di Pilkada Banggai.
Upaya hukum pencegahan kerugian negara dimaksud adalah, terkait dana hibah Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikelola KPU dan Bawaslu Banggai, senilai Rp64,6 miliar.
“Sebenarnya bukan intervensi, sebagai pimpinan bertanggung jawab apa yang terjadi di wilayah hukumnya,” kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulteng, Teuku Muzafar saat konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Jum’at (16/10).
Justru kata dia, Kejati melakukan kebijakan, terkait Pilkada untuk cooling down dulu. Bukan tidak boleh dilakukan pemeriksaan, tapi menunggu sampai proses Pilkada selesai.
