TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KEJAGUNG TANGKAP BURON KORUPSI di SULTENG

Syarifuddin merupakan buron ke-17 di 2019 yang diamankan tim intelijen. Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program Tabur 31.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.

Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya.

Penulis : Wahyudi / trilogi.co.id

Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.