TIM intelijen Kejaksaan Negeri Banggai berhasil menangkap Syarifuddin Abbas, terpidana kasus korupsi. Direktur CV KCM itu berperan sebagai penyedia barang dalam perkara pengadaan lima unit hand traktor G100 (Kabota) di Dinas Pertanian Kabupaten Banggai TA 2019 untuk Desa Indang Sari dan Desa Bantayan.
Syarifuddin alias Aip diamankan tanpa perlawanan ketika berada di rumah indekos di Jl Pulau Sulawesi, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Sulteng, pada pukul 17.45 Wita, Selasa bulan Februari lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui keterangan tertulis kepada trilogi.co.id, mengatakan penangkapan buron tersebut merupakan buah kerja keras tim tangkap buron (Tabur) 31.1 Korps Adhyaksa.
