Menurut dia, Syarifuddin ditangkap merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 421 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016. Terpidana pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
“Syarifuddin juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta. Terpidana saat ini sudah dieksekusi ke Lapas Klas IIB Luwuk,” ujar Mukri.
