TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

KEJAGUNG TANGKAP BURON KORUPSI di SULTENG

Menurut dia, Syarifuddin ditangkap merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 421 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016. Terpidana pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

“Syarifuddin juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta. Terpidana saat ini sudah dieksekusi ke Lapas Klas IIB Luwuk,” ujar Mukri.

Halaman Selanjutnya :Penulis : Wahyudi / trilogi.co.id
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.