Morowali Utara  – Kasus PT Rimbunan Alam Sentosa menyeruak ke permukaan setelah dugaan korupsi dalam penerbitan izin perkebunan dan pencaplokan lahan negara memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera memeriksa pejabat daerah yang terlibat.

Perusahaan sawit ini dituding mencaplok lahan milik negara, beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, dan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, semuanya bermula dari izin yang diteken mantan Bupati Morowali tanpa rekomendasi teknis BPN.

Baca Juga : Mafia Sawit di Balik HGU PTPN | Skandal  Dugaan Korupsi Jumbo PT RAS Mulai Terbongkar !

Berdasarkan pers rilis yang di terima Trilogi Selasa 15 Juli 2025, Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham Tongku, menyatakan bahwa PT RAS beroperasi di Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara hanya dengan mengantongi Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 dan Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007.

Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham Tongku
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham Tongku

Kedua izin itu diterbitkan oleh Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid, tanpa adanya pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Fakta ini tidak bisa dibantah. PT RAS sejak awal sudah beroperasi di atas lahan milik PTPN XIV, termasuk di area yang telah mengantongi Hak Guna Usaha,” kata Allan dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca Juga : PT Rimbunan Alam Sentosa Terseret Dugaan Korupsi di Morowali Utara, Tim Kejati Sulteng Bongkar Bukti Mngejutkan !

Ia merujuk pada Izin Lokasi milik PTPN XIV yang telah diterbitkan lebih dulu, mencakup lahan seluas 28.200 hektare yang telah ditanami 35.000 pohon kelapa sawit sejak tahun 1997.

Menurut Allan, keberadaan PT RAS di atas lahan itu mengarah pada perkara tumpang tindih lahan PTPN XIV yang berujung pada kerugian negara.

“Di atas lahan itu, PT RAS menggunakan secara ilegal 1.329 hektare tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV yang merupakan pemegang HGU dan bagian dari aset negara,” ujarnya.

Allan menyebut kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp79,48 miliar.

Baca Juga : Dugaan Korupsi PT Sawit Jaya Abadi | Kejati Sulteng Temukan Aliran Dana Misterius, Dokumen Rahasia Disita !

Nilai tersebut dihitung dari sewa lahan yang tidak dibayarkan PT RAS sejak tahun 2009 hingga 2023, mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012.

Di luar itu, negara juga kehilangan nilai investasi sawit milik PTPN XIV senilai Rp12 miliar, serta manfaat ekonomi dari lahan yang tidak dimanfaatkan maksimal, sebesar Rp6,6 miliar setiap tahun.

Tak hanya itu, PT RAS disebut-sebut masuk ke kawasan hutan tanpa izin sejak 2006. Luas kawasan yang digunakan secara ilegal mencapai 6.110 hektare. “Ini pelanggaran berat,” tegas Allan.

Menurut dia, kerugian yang ditimbulkan tak hanya berupa kehilangan potensi retribusi negara, tapi juga kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan secara sepihak.

Negara kehilangan pemasukan dari dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, hingga denda eksploitasi yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.

Melihat besarnya kerugian yang ditanggung negara, Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara menilai perlunya langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Baca Juga : Penyidikan PT Rimbunan Alam Sentosa Terungkap | Dugaan Korupsi Rp 79 Miliar & Pencaplokan Lahan HGU !

“Saya mendesak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Morowali, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah, karena ia yang menerbitkan izin kepada PT RAS tanpa dasar hukum yang lengkap,” ujar Allan.

Ia mengingatkan bahwa kelambanan aparat hukum bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Apakah rakyat harus turun ke jalan lagi supaya aparat penegak hukum memberi perhatian? Jangan biarkan rakyat punya persepsi ‘no viral, no justice’,” tegasnya.

Allan menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya soal korporasi nakal, melainkan juga menyangkut pelanggaran oleh pejabat yang berdampak langsung pada hak negara dan masyarakat.

Ia meminta agar Kejaksaan serius menindaklanjuti kasus ini demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Sulawesi Tengah.