Kampanye di kemasan kopi menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah. Dugaan pelanggaran muncul setelah ditemukan bahan kampanye pasangan calon Anwar Hafid dan Renny Lamajido pada kemasan kopi siap saji merek Arobi.
Di Sadur dari Antara, Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menegaskan pihaknya tengah menelusuri informasi terkait kampanye tersebut.
“Kami akan mendalami laporan dan memeriksa lebih lanjut informasi mengenai bahan kampanye di kemasan kopi siap saji itu,” kata Nasrun di Palu, Kamis (14/11).
Nasrun menjelaskan bahwa aturan terkait bahan kampanye sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024.
Regulasi ini melarang pemberian bahan kampanye kepada pihak tertentu, seperti anak di bawah umur, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
Selain itu, pembagian bahan kampanye di tempat terlarang, seperti rumah ibadah, juga tidak diperbolehkan.
