Kementerian PUPR mencatat, jumlah jembatan nasional di Indonesia mencapai 18.990 unit pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 0,34% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 18.925 unit.
Secara rinci, jembatan yang masuk dalam kondisi baik di dalam negeri sebanyak 228 unit. Jembatan yang dalam kondisi rusak ringan tercatat sebanyak 3.608 unit.
Ada pula 12.484 jembatan yang dalam kondisi rusak sedang. Sebanyak 2.287 jembatan mengalami rusak berat, 261 jembatan kritis, dan 122 jembatan runtuh atau putus.
Berikut sebaran jumlah jembatan nasional di Indonesia menurut Provinsi pada 2022 :
1. Yogyakarta: 1.292 unit
2. Sulawesi Utara: 1.047 unit
3. Aceh: 1.007 unit
4. Jawa Tengah: 979 unit
5. Sumatera Utara: 922 unit
6. Jawa Timur: 897 unit
7. Sulawesi Selatan: 851 unit
8. Nusa Tenggara Barat: 841 unit
9. Jawa Barat: 840 unit
10. Sulawesi Tenggara: 830 unit
11. Sulawesi Barat: 762 unit
12. Sulawesi Tengah: 683 unit
13. Sumatera Barat: 625 unit
14. Kalimantan Barat: 614 unit
15. Maluku: 603 unit
16. Kalimantan Utara: 595 unit
17. Bali: 551 unit
18. Papua Barat: 528 unit
19. Sumatera Selatan: 482 unit
20. Kalimantan Selatan: 471 unit
21. Lampung: 435 unit
22. Riau: 421 unit
23. Papua: 361 unit
24. Jambi: 343 unit
25. Gorontalo: 317 unit
26. Nusa Tenggara Timur: 308 unit
27. Kalimantan Tengah: 303 unit
28. Bengkulu: 287 unit
29. Banten: 216 unit
30. Kalimantan Timur: 190 unit
31. Kepulauan Riau: 152 unit
32. Maluku Utara: 120 unit
33. Bangka Belitung: 117 unit
34. DKI Jakarta: 0 unit
Sebagai catatan, jembatan nasional adalah prasarana penghubung dua ruas jalan nasional yang terpisah akibat kondisi geografis.
