Baca Juga : Kasak Kusuk di Proyek Lindu
Selisih ini memunculkan pertanyaan tentang efisiensi penggunaan anggaran negara dalam pengadaan proyek jalan dan jembatan nasional.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah—yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021—proses pengadaan harus memenuhi prinsip: Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan tidak diskriminatif, Akuntabel
Pedoman teknis juga diperkuat melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara pengadaan di lingkungan Kementerian PU.
Dalam aturan tersebut, panitia pengadaan diwajibkan melakukan klarifikasi apabila terdapat dokumen yang memerlukan verifikasi.
Tidak dilakukannya klarifikasi dapat memicu ketidakadilan dalam proses evaluasi tender proyek jalan nasional.
Baca Juga : Sinyal “Fraud” Proyek Jalan di Sulteng
Dari rangkaian kronologi yang tersedia, sejumlah indikasi kejanggalan muncul dalam proses tender jalan nasional ini:
- Pembatalan tender berulang tanpa penjelasan rinci.
- Pengguguran peserta dengan harga penawaran terendah.
- Tidak adanya klarifikasi dokumen peserta.
- Penetapan pemenang dengan harga penawaran tertinggi.
- Dugaan evaluasi sistem SIMPAN dan ESIMPAN tidak dilakukan secara menyeluruh.
Pola ini membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran prinsip persaingan sehat dalam pengadaan proyek pemerintah.
Beberapa pihak bahkan menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses penetapan pemenang, yang jika terbukti dapat melanggar Pasal 7 Perpres 16 Tahun 2018.
PPK & Satker PJN Wilayah III Memilih Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Muhajir, yang memangku jabatan sebagai PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Tengah, serta Chandra, Kepala Satuan Kerja Pelakasana Jalan Nasional Wilayah III.
Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pengaturan dalam tender proyek jalan nasional tersebut.
Sejumlah peserta tender kini meminta lembaga pengawas melakukan audit investigatif pengadaan proyek jalan nasional.
Baca Juga : Rame-rame Menjepit Pokja
Audit itu diharapkan dapat, memeriksa proses evaluasi administrasi dan teknis, memverifikasi kualifikasi perusahaan pemenang, menelusuri kemungkinan konflik kepentingan, menguji kembali keabsahan proses evaluasi pada sistem pengadaan.
Bagi para kontraktor yang terlibat, persoalan ini bukan sekadar kalah atau menang tender.
“Yang kami minta hanya satu,” kata Andra. “Pastikan tender jalan nasional berjalan adil dan tidak diatur sejak awal.”
Sebab di balik setiap proyek jalan yang dibangun, ada anggaran negara yang dipertaruhkan, dan kepercayaan publik yang dipertaruhkan bersamanya.
