Ia menambahkan bahwa intimidasi terhadap ASN ini biasanya terjadi saat apel atau rapat terbatas di lingkungan pemerintahan, serta disebarkan melalui grup pesan WhatsApp internal.
ASN yang diduga terlibat diancam akan dicopot dari jabatannya atau dinonaktifkan jika tidak mengikuti arahan untuk memilih pasangan calon tertentu.
Hal ini, menurut Shauqi, merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan kandidat terkait, bahkan hingga berpotensi didiskualifikasi dari Pilgub Sulteng 2024.
Shauqi juga menekankan pentingnya peran Bawaslu Sulteng dalam mengawasi jalannya Pilkada agar bebas dari intimidasi terhadap ASN.
