TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Mafia Sawit di Balik HGU PTPN | Skandal  Dugaan Korupsi Jumbo PT RAS Mulai Terbongkar !

“Penanganannya masih sedang berjalan. Nanti kalau semuanya sudah tuntas kita akan buka ke publik,” kata Kajati, Jumat 15 November 2024.

Bambang Hariyanto mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan persoalan tersebut. Selama penanganan kasus ini kata Bambang,  pihaknya berpendapat mereka yang dipanggil sangat kooperatif.

“Kami mengapreasiasilah. Mereka kooperatif menghadiri panggilan,” tegas orang pertama di Kejati Sulteng itu.

Tidak hanya kooperatif, Kajati juga menilai pihak perusahaan punya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ada keinginan mereka untuk mengembalikan kerugian negara dan kami mengapresiasi itu,” ujar Kajati.

Kejaksaan menduga ada tindak pidana dan harus dikembalikan ke negara. “Sampai saat ini kami masih menunggu,” kata Kajati berharap.

Operasi Ilegal di Lahan Negara

PT RAS mulai memanen kelapa sawit di lahan HGU PTPN XIV sejak 2008. Hingga 2023, aktivitas ini terus berlanjut tanpa pembayaran sewa atau kompensasi kepada PTPN XIV sebagai pemilik resmi HGU.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012, nilai sewa yang seharusnya dibayarkan PT RAS mencapai Rp 79,4 miliar. Selain itu, PT RAS mengelola 6.110 hektare kawasan hutan tanpa izin resmi.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian penerimaan negara dari dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, hingga denda eksploitasi ilegal.

Dampak lingkungan akibat alih fungsi hutan secara ilegal menjadi isu serius, dengan hilangnya tutupan hutan yang mendukung keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Dampak Kerugian

Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup kerusakan lingkungan. Penggundulan hutan untuk perluasan perkebunan ilegal PT RAS menimbulkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem lokal.

Sebagai perusahaan negara, PTPN XIV kehilangan manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh dari lahan HGU mereka, senilai Rp 6,6 miliar per tahun sejak 2009.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Upaya Hukum dan Teguran PTPN XIV