Namun, pada agenda kali ini, Polda Sulteng hadir dan menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum.
Baca Juga : Pimred Beritamorut.com Ditetapkan Tersangka, Publik Soroti Rekam Jejak dan Kiprah Sosialnya
“Untuk saksi atau ahli dari pihak termohon, kami belum dapat konfirmasi. Tapi kemungkinan besar mereka akan hadir di sidang selanjutnya,” ucap Aan.
Sidang ini menjadi sorotan tidak hanya karena posisi Hendly sebagai wartawan, tetapi juga karena menyinggung kebebasan berekspresi dan perlindungan hukum terhadap produk jurnalistik.
Pembelaan Hendly Mangkali dalam sidang ini menyoroti pentingnya kejelasan batas antara kritik publik dan pelanggaran hukum di ranah digital.
Majelis hakim menyebut bahwa pemeriksaan ahli dari pemohon akan menjadi titik kunci dalam menentukan apakah prosedur penetapan tersangka terhadap Hendly telah memenuhi unsur legalitas yang sah.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 WITA, di ruang sidang utama PN Palu.
