TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Gugatan Praperadilan Hendly Mangkali Goyang Legalitas Penetapan Tersangka

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes, pihak pemohon menegaskan akan menghadirkan ahli hukum untuk memperkuat argumentasi.

Kuasa hukum Hendly, Abd. Aan Achbar, menyatakan bahwa sidang praperadilan ini akan berlangsung intensif hingga tenggat akhir pekan depan.

Baca Juga : Kuda-Kudaan Hukum dalam Kasus Hendly Mangkali

“Besok kami serahkan bukti surat. Dari pihak termohon juga demikian. Kami ajukan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Jubair,” kata Aan di halaman pengadilan.

Menurut Aan, sidang akan dilaksanakan secara maraton dengan target putusan pada Selasa, 28 Mei 2025.

Ia menyebut agenda sidang Kamis 22 Mei akan berlanjut dengan pemeriksaan ahli, setelah mendengarkan tanggapan resmi dari Polda Sulteng atas permohonan penetapan tersangka yang diajukan pihaknya.

Sebelumnya, sidang praperadilan sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak termohon.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Pimred Beritamorut.com Ditetapkan Tersangka, Publik Soroti Rekam Jejak dan Kiprah Sosialnya