TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng, Jaksa Turun Tangan

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan jalan senilai Rp 42 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Andi Rio Rahmatu mengatakan keputusan menaikkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan ekspose kasus oleh tim jaksa pidana khusus pada akhir Desember 2016.

Kejaksaan, kata Andi Rio, menemukan bukti kuat sehingga meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Namun Andi belum bisa menjelaskan lebih jauh perihal siapa tersangka dan kapan waktu dimulainya penyidikan kasus ini.

“Untuk saat ini, belum ada pemeriksaan saksi. Kita masih pendalaman, dan pengumpulan barang bukti untuk memperterang kasus untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Andi Rio, kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2017 lalu.

Halaman Selanjutnya :Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum berawal dari temuan...
Komentar
maks. 1000 karakter
  • Sandra

    I appreciate the insights shared in this post about the ongoing corruption investigation into the block blast Rp 42 billion road project in Sulteng. It’s crucial to hold accountable those who misuse public funds, especially when it impacts local infrastructure and community welfare.

    However, I wonder if there’s a longer-term solution beyond just legal actions. Perhaps increased community involvement in project oversight could help prevent similar issues in the future. Engaging local residents not only boosts transparency but also aligns development with actual needs on the ground. What do you all think?

2 Komentar