Awal bulan Juli tahun 2020 lalu, BPJN Sulawesi Tengah melalui Satker PJN wilayah III bersama PT Citra Nusa Indah Lestari, menandatangani kontrak penggantian jembatan Dampala cs dengan skema kontrak Multi years Contrak (MYC).
Baca Juga : Pembangunan Palu Inner Ring Road Dianggarkan Rp308,48 Miliar
Penandatanganan itu tertuang dalam kontrak : HK0203-Bb14-PJN III-PPK 3.7/04 dengan total kontrak senilai Rp59.935.337.000, sebagai pelaksana untuk proyek penggantian jembatan Dampala cs.
Saat itu selama pekerjaan penggantian Jembatan Dampala cs tidak mengganggu arus lalu lintas karena kendaraan tetap dapat melintas menggunakan jembatan bailey. Namun demikian, terdapat batasan tonase bagi kendaraan yang bisa melintas.
Baca Juga : PJN I Preservasi Jalan 648,54 Kilometer Demi Kelancaran Jalur Logistik
Sebagai informasi, untuk kontruksi kedua Jembatan Dampala dan Bahodopi telah rampung sepenuhnya pada bulan Juli 2021 lalu. Hasil penelusuran beberapa waktu lalu, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kerusakan jembatan seperti sebelumnya, dilakukan pengamanan bagian bawah jembatan agar tidak tergerus arus aliran sungai yang cukup deras.
