Namun, tidak jarang praktik ini dipandang tidak profesional atau tidak sesuai oleh beberapa pihak. Ketegangan yang timbul dari perbedaan pandangan ini memerlukan pemahaman dan kerjasama yang lebih baik antara media dan aparat penegak hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Tindakan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut. Selain itu, etika jurnalistik juga menekankan pentingnya saling menghormati antara jurnalis dan narasumber.
Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Dirlantas Polda Sulteng terhadap jurnalis SCTV Palu menyoroti isu penting mengenai hubungan antara aparat penegak hukum dan media.
Kasus ini menggarisbawahi perlunya pemahaman yang lebih baik dan dialog terbuka untuk menghindari konflik serupa di masa depan.
Pihak Polda Sulteng diminta untuk melakukan penyelidikan internal dan memastikan bahwa insiden ini ditangani dengan serius.
Komunitas jurnalis dan publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan dihormati sehingga peristiwa Dirlantas Polda Sulteng Diduga Hina Jurnalis SCTV tidak terulang lagi kepada jurnalis lain.
