Selain itu juga dapat membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen resiko korupsi berdasarkan sektor wilayah.
Koordinator dan Supervisi Wilayah IX KPK, Budi Waluyo menyampaikan, posisi KPK saat ini merupakan pendamping pemerintah daerah, khususnya di Wilayah IX meliputi Sulteng, Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana KPK memiliki wewenang dalam hal pencegahan korupsi.
