TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

ANGGARAN HILANG, RUSAK JALAN TERBILANG

Tidak jarang, kantornya didatangi para kontraktor yang memintah jatah proyek, sehingga harus meminta perlindungan. Meskipun belum pernah tersandung hukum terkait dengan jabatanya, tapi hal itu dilakoni dengan santai karena merasa dia yakin tidak melakukan sesuatu yang salah.

Meskipun fakta dilapangan ditemukan pekerjaan yang nampak tak karuan. Terdapat disejumlah titik penahan bahu jalan ambelas dimana mana mewarnai proyek dikerjakan oleh PT BPM itu.

Kabid Dinas PUPR Kabupaten Buol, Sahlan, dikonfirmasi melalui pesan singkat via aplikasi whatsup ponsel pribadinya enggan merespon, dan sepertinya memilih menutup diri rapat-rapat untuk tidak mau memberikan pernyataan kepada media ini. Hingga berita ini diterbitkan Sahlan, masih memilih bungkam terkait persoalan yang menjadi tanggungjawabnya.

Hasil riset Trilogi.co pada Proyek peningkatan jalan kantong produksi, Dinas PUPR Kabupaten Buol, dibiayai melalui APBD sebesar Rp4.942.350.000, TA 2017, di ikuti oleh sebanyak 22 perusahaan kontruksi pada proses tender dengan kode lelang 573677. Pada proses tender ketika itu, PT Bintang Parjala Membangun (BPM), keluar sebagai perusahaan pemenang tender, dengan nilai harga penawaran Rp4.942.350.000, dari pagu anggaran dibandrol sebesar Rp5.230.000.000, dengan melampirkan sejumlah persyaratan dukungan alat yang diperlukan pada proses tender.

Sepekan yang lalu hasil penelusuran Trilogi.co, di lokasi bekas pekerjaan peningkatan jalan lingkungan kantong produksi TA 2017 yang menelan anggaran Rp4.942.350.000, yang dikerjakan oleh PT BPM di desa Lakea I, Kecamatan Lakea, sangat memprihatinkan. Hampir serempak dilokasi hasil pekerjaan itu berantakan. Sepanjang pondasi penahan bahu jalan mengalami ambelas, retak – retak, bahkan timbunan pada badan jalan turut ambelas. Cukup aneh, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu dihasilkan dengan karya yang sangat buruk. Tentunya hal ini akan menimbulkan kerugian besar keuangan daerah pada Pemkab Buol.

Dengan kejadian ini, tentunya masyarakat desa Lakea I, Kecamatan Lakea, menunggu gerakan pihak aparat yang terkait untuk menelusuri kegiatan yang diduga telah melanggar serta menyerempet rambu dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pada proses pelaksanaan proyek tersebut di Kabupaten Buol. Akankah, ini menjadi petunjuk awal bagi aparat hukum untuk memutus mata rantai permainan ini?. Kita tunggu kelanjutanya.. Bersambung.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Penulis : Tim Trilogi.co.id
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.