TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Eks Direktur RSUD Undata Sebut Wartawan ‘Bodoh’ | AJI Palu Bereaksi Keras !

Situasi berubah ketika Rian mencoba menggali lebih dalam. Herry tiba-tiba meninggikan suara dan melontarkan kata tidak pantas.

“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” kata Rian menirukan.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika dan profesi jurnalis.

Menurutnya, pelabelan “bodoh” kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.

“Tindakan itu mencederai profesi jurnalis dan menunjukkan arogansi serta ketidakpahaman terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” kata Nurdiansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

AJI juga menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intimidasi verbal yang berpotensi menghambat aliran informasi kepada publik, terutama terkait isu pelayanan kesehatan.

AJI Palu mengingatkan bahwa tindakan menghambat kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum. Hal itu merujuk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Jika tidak setuju dengan pertanyaan jurnalis, seharusnya dijawab dengan data, bukan dengan makian,” tegas Nurdiansyah.

Rian menyebut upaya konfirmasi tersebut bukan tanpa dasar.

Halaman Selanjutnya :Ia sebelumnya telah mencoba mengatur wawancara dengan Herry sejak 28 April 2026,...