Ia sebelumnya telah mencoba mengatur wawancara dengan Herry sejak 28 April 2026, namun tidak berhasil.
Isu yang ingin dikonfirmasi berkaitan dengan keluhan tenaga kesehatan (nakes) terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.
Selain itu, terdapat informasi mengenai tim perumus pembagian jasa yang diduga melibatkan pihak-pihak dekat dengan direktur saat itu.
Dalam peristiwa tersebut, Rian juga mengaku sempat mendapat tekanan verbal.
Ia bahkan ditanya, “mau berteman atau mau cari masalah”.
AJI Palu menilai kondisi ini menunjukkan adanya pola intimidasi terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah.
Kasus ini disebut menambah daftar panjang pelecehan dan penghambatan kerja pers di daerah tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan makian terhadap jurnalis dianggap biasa. Ini bentuk premanisme verbal yang harus dihentikan,” ujar Nurdiansyah.
Kasus dugaan penghinaan oleh drg Herry Mulyadi ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers.
AJI Palu meminta pejabat publik menghormati kerja jurnalistik serta menggunakan mekanisme hak jawab secara profesional.
