Sementara itu dua hari sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Takwin bersama Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang mengusut pengadaan alat TTG, Abd Rasyid, belum memberikan keteranganya ketika dilakukan konfirmasi melalui pesan whatsap, sampai berita ini diterbitkan.
Temuan BPK Paket Perabot TTG Donggala
Prencanaan dan pelaksanaan paket pengadaan alat TTG untuk olahan pangan di 80 Desa se Kabupaten Donggala melalui penyedia CV Mardiana Mandiri Pratama, ditengarai merugikan keuangan daerah.
Selain kekurangan fisik barang pengadaan dan kemahalan, juga terjadi kelebihan pembayaran. Bahkan ditengah audit BPK berjalan, terdapat beberapa Desa yang sudah mengalokasikan anggaranya, belum menerima barang dari pihak penyedia.
Hasil audit pemeriksaan BPK Sulteng dengan menggali keterangan terhadap 23 Kepala Desa, penyedia alat TTG, dan Camat Labuan terjadi indikasi memaksa / mengarahkan Desa untuk menganggarkan dan melaksanakan kegiatan TTG tahun anggaran 2020 lalu.
Pengakuan 23 kepala desa atau sebanyak 28,7 persen dari total 80 Desa yang diambil dari sampel pemeriksaan BPK yang tertuang dalam LHP Nomor :1/LHP/XIX.PLU/01/2022 pada tanggal 13 Januari lalu terungkap bahwa Sdr Mdn dan Alm Hsn menyampaikan bahwa bagi desa yang tidak bersedia menganggarkan alat TTG pada APBDes TA 2020, maka konsekuensinya adalah Dana desa TA 2020 akan ditunda pencairanya.
Baca Juga : Saling Silang Dokumen Tambang
Dari catatan Trilogi sebelumnya Audit BPK menemukan tiga point penting yang menjadi biang dari kekacauan pada hajatan ini. BPK menyebutkan pihak yang terkait tidak mematuhi Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, kemudian Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa dan Peraturan Bupati Donggala Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
BPK juga sepanjang tahun 2021 mencatat pula kelalaian Pemerintah Kabupaten Donggala dalam hajatan ini. Otoritas diwilayah itu dipandang membiarkan bisnis TTG yang digarap oleh CV Mardiana Mandiri Pratama untuk menggerus keuangan di 80 desa.
Berdasarkan laporan realisasi dana Desa TA 2020 yang dihimpun oleh Dinas PMD Kabupaten Donggala menunjukan bahwa sebanyak 78 desa telah menganggarkan dan merealiasikan pengadaan alat TTG dengan total nilai mencapai Rp4,105.235.782. Namun pada saat berjalanya pemeriksaan terdapat penambahan menjadi 80 desa.
Semua kegiatan pengadaan alat TTG dilaksanakan oleh satu penyedia yaitu CV Mardiana Mandiri Pratama, dengan nilai pengadaan bervariasi di masing-masing desa mulai dari Rp50,000.000 sampai dengan Rp175,000.000.
Baca Juga : Cuan Rame-Rame di Lahan Huntap
