Dalam hajatan pengadaan alat TTG olahan pangan di 80 desa ini terungkap bahwa perencanaan dan persiapan pengadaan alat TTG tidak sesuai ketentuan, diantaranya hasil musyawarah desa belum memasukan pengadaan alat TTG sebagai prioritas dana desa, pengadaan alat TTG tidak dimuat secara rinci dalam RKP desa, pemerintah desa tidak melaksanakan kegiatan persiapan pengadaan alat TTG.
Selain itu untuk pelaksanaan alat TTG ini juga tidak sesuai ketentuan, diantaranya proses pemilihan penyedia tidak sesuai, kemudian dokumen surat perjanjian kerjasama tidak sesuai ketentuan, dan indikasi kekurangan fisik barang yang diterima dan kelebihan pembayaran atas barang yang belum diterima, hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan fisik di 80 desa yang menunjukan bahwa terdapat 57 desa tidak menerima barang dengan lengkap sebesar Rp499,529.435.26.
Selain itu juga terdapat empat Desa yang sudah melunasi pembayaran secara tunai atas seluruh barang, namun pihak Desa belum menerima pengiriman barang dari penyedia dengan nilai Rp200,001.000, yang terdiri dari Desa Budi Mukti sebesar Rp50,001.000, Desa Bambakanini sebesar Rp50,000.000, Desa Karavia sebesar Rp50,000.000, dan Desa Gimpubia sebesar Rp50,000.000.
Saat ini proyek pengadaan alat TTG untuk olahan pangan di 80 Desa se Kabupaten Donggala, sedang berproses dengan tahap penyelidikan di Polda Sulteng dengan Nomor Surat Perintah Penyelidikan SP.LIDIK/291/VII/DITRESKRIMSUS pertangal 22 Juli 2021 silam.
Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN
Sebelumnya pada tahun 2020 silam Pemerintah Desa se Kabupaten Donggala melakukan kegiatan pengadaan alat TTG untuk olahan pangan. Pengadaan ini dilakukan menindaklanjuti kegiatan pelatihan pada tahun 2019 mengenai UMKM TTG di lembaga Pengembangan Teknologi Tepat Guna (LPTTG) di Malindo, Kabupaten Luwu Utara.
Hasil reviu dokumen atas 80 RKP Desa pada tahun 2020 lalu, menunjukan bahwa 67 Desa atau 83,8 persen dari Desa yang disampel tidak memuat secara rinci untuk pengadaan alat TTG. Sehingga bahwa perencanaan dan persiapan proyek ini tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan pengadaan alat TTG ini dilaksanakan secara tunai pada saat serah terima barang.
Dalam kasus ini terungkap bahwa dua nama pejabat daerah yakni Plt Inspektur Kabupaten Donggala, DB Lubis dan Kadis PMD Donggala, Abraham ditenggarai ikut terlibat dengan peran masing-masing.
Plt Inspektur Kabupaten Donggala, DB Lubis disebut ikut memfasilitasi penyedia untuk meminta Desa menganggarkan dan merealisasikan pengadaan TTG dengan menerbitkan surat Nomor 700/128/.i/Itkab/V/2020, tertanggal 4 Mei 2020 berdasarkan disposisi Bupati Donggala, Kasman Lasa. Begitupun sebaliknya yang dilakukan oleh Kadis PMD, Abraham.
Proyek pengadaan alat TTG dengan anggaran cukup besar itu jelas mencederai rasa keadilan publik Donggala. Sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulteng segera mengungkap dugaan korupsi di proyek ini. Ditengah kondisi rakyat serba susah, masih ada saja oknum-oknum berani main-main anggaran. Tidak sepatutnya kita memberi ruang bagi penggarong anggaran public ini.
