TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Kontraktor dan KPA Rumah Sakit Ditahan Terkait Korupsi Alkes Poso Senilai Rp16,4 Miliar

Tiga tersangka dugaan korupsi Alkes Poso, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso

Tiga tersangka dugaan korupsi Alkes Poso, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Rabu (16/2). Mereka adalah Djani Moula, Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka.

Adapun status ketiganya dalam perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten Poso saat itu adalah, dr Djani Moula sebagai kuasa pengguna anggaran yang juga direktur RSU Poso. Sedangkan tersangka Lody kapasitasnya rekanan yang menggunakan perusahaan dari Stenny Tumbelaka yaitu PT Prasida Ekatama yang mengerjakan proyek Alkes tersebut.

Baca Juga : Wanted Achmad Tamrin

Kepala Kejari Poso LB LB. Hamka mengatakan, penahanan tiga tersangka ini adalah bagian dari pelaksanaan tahab II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik seksi Pidana Khusus Kejari Poso, ke tim penuntut umum seksi pidana khusus Kejari Poso, terhadap perkara tindak pidana korupsi alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Poso, tahun anggaran 2013 dengan nilai kontrak Rp 16.472.819.000.

Korupsi Alkes Poso
Dokumentasi Foto Kejari Poso kepada TRILOGI

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor pada RSUD Poso tahun anggaran 2013, oleh Universitas Tadulako tahun 2019 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.814.232.150 atas perbuatan tersangka dr Djani Moula, Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka,” kata LB Hamka dalam jumpa pers di kantor Kejari Poso, Rabu 16 Februari 2022.

Penyedikan perkara yang bergulir sejak tahun 2019 silam ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Janggal Proyek Perabot Olahan Pangan