Polda Sulteng menindaklanjuti informasi pemberitaan terkait penggunaan material yang diduga illegal oleh salah satu rekanan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BIMATARUNG) Provinsi Sulawesi Tengah, untuk kepentingan proyek jalan Watumaeta – Sanginora yang bersumber dari hasil pertambangan galian C ilegal tanpa mengantongi izin.
Aktivitas pertambangan galian C yang diduga illegal itu, beroperasi di Sungai Hae, Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Poso dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek jalan Watumaeta – Sanginora yakni PT Karyabaru Makmur.
Baca Juga : JATAM Sulteng Soroti Penggunaan Material Ilegal di Proyek Watumaeta – Sanginora
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada Trilogi mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan kroscek kepada jajaranya terlebih dahulu selaku pemilik wilayah hukum di Kabupaten Poso.
“Saya cek dulu ya, Kapolres nya” kata Irjen Pol Rudi Sufahriadi, Senin 13 Desember 2021.
Keterangan Kapolda Sulteng tadi, lalu kemudian disahuti oleh Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf yang mengaku akan menindaklanjuti dan cek keberadaan aktivitas pertambangan galian C yang diduga illegal yang mensuplai untuk kebutuhan proyek pemerintah.
