Untuk itu JATAM Sulteng meminta aparat penegak hukum diminta untuk turun mengusut dugaan aktivitas tambang galian C di Sungai Hae, yang diduga illegal yang digunakan untuk kepentingan proyek pemerintah.
“Penting untuk diusut oleh aparat penegak hukum, karena melakukan aktivitas pertambangan diduga tidak mengantongi izin. Adanya aktivitas yang diduga illegal itu akan berpotensi menimbulkan kerugian lebih banyak terhadap Negara dan keberlangsungan lingkungan hidup” jelas Moh Taufik.
Diketahui Pemerintah Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2021 mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,5 miliar untuk perbaikan ruas Jalan Watumaeta- Sanginora.
Baca Juga : Pasang Badan Di Proyek Hibah
Untuk menggarap proyek jalan tersebut, PT Karyabaru Makmur ditunjuk sebagai pelaksana proyek melalui hasil tender pada waktu itu. Dari data yang diperoleh PT Karyabaru Makmur mengarap proyek jalan Watumaeta – Sanginora sejak TA 2019-2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.904.252.000, sedangkan TA 2020-2021 perusahaan tersebut kembali menggarap proyek diruas yang sama dengan nilai kontrak Rp13.637.881.268.
Sepanjang tahun itu, rekanan proyek Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng itu yakni PT Karyabaru Makmur melakukan exploitasi material di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Hae, Desa Watumaeta, Poso.
