“Kami akan tindaklanjuti dan cek hal tersebut” tegasnya.
Baca Juga : Proyek Jalan Watumaeta – Sanginora Senilai Rp13,6 Miliar, Diduga Gunakan Material Ilegal
Sebelumnya organisasi yang fokus terhadap masalah HAM, lingkungan hidup, masyarakat adat, keadilan sosial dalam industry pertambangan dan migas, yakni Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menyoroti penggunaan material untuk proyek pemerintah yang bersumber dari aktivitas pertambangan galian C yang diduga illegal.
JATAM Sulteng menilai, jika terbukti pihak perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi galian C tanpa izin, pihak perusahaan telah melakukan pelangaran pidana.
“Ini jelas adalah pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan mineral dan batu bara Pasal 158, setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah)” kata Moh Taufik, Direktur JATAM Sulteng.
Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN
