TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Polisi Usut Proyek Jalan Watumaeta – Sanginora, yang diduga menggunakan Material dari Tambang Galian C Ilegal

Polda Sulteng menindaklanjuti informasi pemberitaan terkait penggunaan material yang diduga illegal oleh salah satu rekanan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, untuk kepentingan proyek jalan Watumaeta – Sanginora yang bersumber dari hasil pertambangan galian C ilegal tanpa mengantongi izin.

“Kami akan tindaklanjuti dan cek hal tersebut” tegasnya.

Baca Juga : Proyek Jalan Watumaeta – Sanginora Senilai Rp13,6 Miliar, Diduga Gunakan Material Ilegal

Sebelumnya organisasi yang fokus terhadap masalah HAM, lingkungan hidup, masyarakat adat, keadilan sosial dalam industry pertambangan dan migas, yakni Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menyoroti penggunaan material untuk proyek pemerintah yang bersumber dari aktivitas pertambangan galian C yang diduga illegal.

JATAM Sulteng menilai, jika terbukti pihak perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi galian C tanpa izin, pihak perusahaan telah melakukan pelangaran pidana.

“Ini jelas adalah pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pertambangan mineral dan batu bara Pasal 158, setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 di pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah)” kata Moh Taufik, Direktur JATAM Sulteng.

Baca Juga : BONGKAR DULU TERSANGKA KEMUDIAN

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Pasang Badan Di Proyek Hibah