TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Diringkus di Palu, Begini Kronologi Penangkapan DPO Korupsi PT INHUTANI IV Riau

Delapan belas tahun melarikan diri, Mujiono, tertangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Terpidana kasus korupsi PT INHUTANI IV Riau sebesar Rp 1,2 miliar

Delapan belas tahun melarikan diri, Mujiono, tertangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Terpidana kasus korupsi PT INHUTANI IV Riau sebesar Rp 1,2 miliar itu dibekuk tim Gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sulteng dan jajaran dari Kejati Riau, pada pukul 11.00 Wita di kediamanya, di wilayah Kota Palu, Jumat 29 Oktober 2021.

Berikut kronologis penangkapan Mujino berdasar hasil keterangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

PT Inhutani adalah sebuah Badan Usaha Indonesia di sektor Kehutanan, dengan unit bisnis utama meliputi usaha di bidang industri pengolahan kayu, pengelolaan hutan alam, dan pengelolaan hutan tanaman.

Di perusahaan PT INHUTANI IV Provinsi Riau inilah, terpidana Mujiono bekerja sebelum perkara ini mencuat tujuh belas tahun yang lalu.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan Negara senilai Rp1,2 miliar itu, Mujiono tidak sendiri. Ada terpidana lain yang juga ditangkap yaitu Agus Sukayanto.

Halaman Selanjutnya :Tim TABUR Kejati Riau Bertolak Ke Palu