
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pettipeilohy melalui Kasipenkum Reza Hidayat membenarkan penangkapan terpidana DPO Korupsi dari Riau. Penangkapan itu berdasarkan tindaklanjut dari penerbitan surat perintah operasi penangkapan oleh Kejati Riau.
“Telah ditindaklanjuti, yang mana informasi diterima terpidana DPO berada di wilayah Kota Palu” tulis Reza kepada Trilogi.
Menurut Reza saat proses penangkapan DPO berlangsung secara kondusif, yang mana pada awalnya tim tabur sudah melakukan pengintaian lokasi terpidana tinggal.
“Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya tim tabur gabungan langsung menuju ke rumah terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana tanpa perlawanan,” bebernya.
